SBY Rapat Bahas Pembatalan Pasal 14 PP 37/2006
Rabu, 28 Feb 2007 09:05 WIB
Jakarta - Presiden SBY akan menggelar rapat terbatas Rabu (28/2/2007) pukul 10.00 WIB. Rapat itu akan mendengarkan presentasi Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengenai mekanisme pengembalian rapelan tunjangan anggota DPRD.Rapat yang digelar terkait pembatalan pasal 14 PP 37/2006 itu akan dihadiri Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Boediono, Mendagri M Ma'ruf dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.Dalam rapat itu, Yusril akan mencoba mempresentasikan formulasi untuk memecahkan persoalan hukum mengenai pembatalan pasal kontroversial itu.Yusril mengaku telah memiliki solusi untuk mengatasi masalah yang menjadi perdebatan banyak pihak. Meski begitu, Yusril masih belum yakin solusinya ampuh. "Masih terbuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak puas untuk menggugat kebijakan ini nanti," kata Yusril melalui pesan singkat.Pasal itu memang telah dihapus, namun yang menjadi masalah tidak ada mekanisme hukum yang dapat membenarkan atau mendukung pengembalian uang tunjangan. Uang itu diterima anggota DPRD secara sah berdasarkan produk hukum sah yang juga masih berlaku.Selasa kemarin, Mendagri M Ma'ruf menyatakan pengembalian rapelan tunjangan itu akan dilakukan dengan cara mencicil.
(ken/nrl)











































