Jakarta - Yayasan Ginjal Diatrans Indonesia (YGDI) akan mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memperpanjang izin operasional di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU). Jika tidak, 156 pasien gagal ginjal terancam tidak bisa melakukan cuci darah.Demikian rilis yang diterima
detikcom Rabu (28/2/2007) dari Yayasan Ginjal Diatrans Indonesia. Aksi akan dilakukan pukul 10.00 WIB di Dinkes DKI Jakarta, Jalan Kesehatan No. 10, Jakarta.Menurut Direktur Administrasi YGDI Moh Rafied, masalah ini muncul saat dikeluarkan SK Kepala Dinas DKI Jakarta bernomor 9812/2006 yang memberikan batasan operasional hingga 28 Februari."Padahal saat penutupan, ada 57 pasien ginjal yang harus menjalani cuci darah. Sedang untuk melakukan pemindahan lokasi cuci darah, pasien memerlukan adaptasi atas alat-alat yang digunakan," ujar Faried.YGDI menilai keputusan Dinkes DKI Jakarta itu sangat merugikan 156 pasien yang ditangani. Padahal 120 dari pasien itu berstatus GAKIN dan Askeskin.Di klinik yang ditangai YGDI, pasien dengan itu status dapat berobat secara gratis. Begitupun dengan pasien nonGAKIN, mereka dapat mendapat layanan cuci darah dengan harga termurah.SK Dinkes DKI Jakarta dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Nomor Skep/358/IX/2006 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Nomor Skep/10/11/1987 tentang Penunjukan Areal Tanah Untuk Pembangunan Gedung Pusat Pencucian Darah dan Laboratorium Transpalantasi Ginjal di Landasan Utama Halim Perdana Kusuma, bahwa tidak ada lagi kerjasama antara RSPAU dengan klinik Hemodialisa YGDI. Bahkan dengan itu, perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan melaui pemberian izin sementara operasional penyelenggaraan Klinik Hemodialisa di Luar Institusi Rumah Sakit, yang diterapkan dengan keputusan Kepala Dinkes DKI Jakarta."Padahal hal itu tidak pernah dikompromikan dengan kami, kami tidak pernah menerima Skep tersebut, dan tiba-tiba Skep tersebut keluar," kata Faried.Menurut Faried, YGDI mendapatkan surat izin utnuk beroperasi di RSPAU berdasarkan Keppres 17/B/1986 tentang Bantuan Untuk Pembangunan Gedung Pusat Pencucian Farah dan Laboratorium Transplantasi Ginjal. Atas dasar itu, keluar SK dari Mabes TNI AU Nomor Skep/10/11/1087 tertanggal 16 Februari 1987. "Berdasarkan Skep itu, kami diizinkan menggunakan lahan di RSPAU sebagai tempat operasional.
(ken/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini