Ma'ruf Tak Setuju FKUB Dicoret soal Pendirian Rumah Ibadah, Ini Kata Kemenag

Ma'ruf Tak Setuju FKUB Dicoret soal Pendirian Rumah Ibadah, Ini Kata Kemenag

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 07 Agu 2024 15:22 WIB
Jubir Kemenag Anna Hasbie
Jubir Kemenag Anna Hasbie (dok. Kemenag)
Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin tidak setuju dengan rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan aturan mengenai penghapusan itu termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

"Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama," kata juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Anna menerangkan rancangan perpres ini sudah dibahas sejak 2021, yang berangkat dari tindak lanjut aspirasi masyarakat. Anna menyebut pihaknya juga telah mengundang sejumlah pihak, mulai kementerian hingga tokoh agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rancangan ini dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Anna menjelaskan, dari berbagai kajian dan rapat kerja, akhirnya diputuskan untuk menyusun draf rancangan perpres tersebut. Dia menyebut rancangan perpres itu mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

ADVERTISEMENT

"Dari berbagai FGD, raker, dan kajian dari berbagai pihak, disusunlah draf Rancangan Perpres tersebut. Sesuai namanya, RPerpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama," ujar Anna.

Anna juga mengatakan peran dan tanggung jawab FKUB juga turut diatur dalam rancangan perpres tersebut. Anna menyebut rancangan perpres tersebut sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Peran dan tanggung jawab FKUB pun diatur dalam RPerpres yang sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam tersebut," ujarnya.

Wapres Tak Setuju

Ma'ruf Amin sebelumnya merespons rencana penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ma'ruf mengatakan Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab, aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," kata Ma'ruf Amin seusai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8).

Ma'ruf menekankan aturan yang sudah ada telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai bagian dari FKUB, Ma'ruf mengetahui betul prosesnya.

"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Ma'ruf menekankan setiap aturan yang dirumuskan pasti ada latar belakangnya sehingga ia meminta agar tak dicoret begitu saja.

(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads