Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, menangkap 2 tersangka terkait pencurian di 100 makam Tionghoa, kawasan pemakaman Yayasan Bhakti Suci, Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Pelaku mencuri kayu ulin dan besi fondasi makam.
"Kedua pelaku, HF (40) dan IR (21), mengakui bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi fondasi makam guna dijual," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo di Sungai Ambawang, seperti dilansir Antara, Rabu (7/8/2024).
Wahyu mengatakan motif di balik aksi perusakan ini adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan kayu ulin dan besi fondasi makam. Uang itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari. Polisi telah menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian," ujarnya.
Dalam melakukan pembongkaran tersebut, pelaku merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi fondasi serta kayu ulin. Polisi tengah menyelidiki apakah ada pelaku lainnya dari kasus ini.
"Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, mengatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap satu guna dilakukan penelitian.
"Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," ujar Elyas.