Anak Musisi Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan soal Dugaan Video Syur

Anak Musisi Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan soal Dugaan Video Syur

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 07 Agu 2024 14:11 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wanita AD, anak musisi Indonesia, kembali mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. AD akan melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan video syur yang diduga mirip dirinya.

Pantauan detikcom, Rabu (7/8/2024), AD tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 13.45 WIB. AD tampak mengenakan topi dan kacamata hitam.

Sama seperti kemarin, AD ditemani ayahnya, yang merupakan musisi Indonesia, saat menjalani pemeriksaan. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut keduanya. Mereka langsung masuk ke gedung Siber Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum AD, Sandi Arifin, mengatakan kondisi kliennya sudah membaik. Hari ini kliennya bisa menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

"Klien kami sudah siap menjalani pemeriksaan, klien kami sudah di atas. Pada intinya hari ini kami sudah siap untuk diperiksa meneruskan agenda yang kemarin," kata Sandi.

ADVERTISEMENT

Sandi belum memberikan klarifikasi terkait video syur yang beredar viral. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan klarifikasi setelah pemeriksaan selesai.

"Nanti dulu, karena kita juga baru mendapatkan surat kuasa, nanti kita akan berjalan, jadi mungkin akan kita jelaskan setelah BAP," tuturnya.

Sejatinya AD diperiksa pada Selasa (6/8), tapi dihentikan lantaran alasan kesehatan. Penyidik sudah menyodorkan enam pertanyaan kepada wanita AD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AD diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan mengklarifikasi apakah AD betul pemeran dalam video tersebut atau bukan.

"Klarifikasi kepada Saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah Saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," kata Ade Ary, Senin (5/8).

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno mirip perempuan AD tersebut.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak Video 'Soal Kasus Video Syur yang Menyeret Anak Musisi Berinisial AD':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads