Mallarangeng: 'Diselesaikan Secara Adat' Hanya Gurauan

Mallarangeng: 'Diselesaikan Secara Adat' Hanya Gurauan

- detikNews
Selasa, 27 Feb 2007 20:35 WIB
Jakarta - Pernyataan SBY 'saya selesaikan secara adat' dalam menangani konflik Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dengan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menjadi polemik.SBY rupanya sangat terganggu dengan polemik yang dinilai telah mengaburkan maksud utama dari pernyataannya yang disampaikan pekan lalu tersebut."Itu suatu istilah yang populer. Jangan dianggap sebagai sesuatu yang harus dikaitkan dengan konteks masalah yang pokok," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta (27/2/2007).Kronologi munculnya pernyataan SBY tersebut, dituturkan Mallarangeng, bermula dari pertanyaan seorang wartawan tentang penanganan isu konflik Yusril-Ruki yang diajukan dengan nada canda.SBY yang tengah bersiap memberikan keterangan pers seusai memimpin rapat koordinasi pemberantasan korupsi pun membalasnya secara serius tapi santai."Telah saya selesaikan secara adat. Hukum tetap harus ditegakkan. Tidak usah saling saling mencerca satu sama lain," kata Mallarangeng mengutip jawaban SBY. "Jadi penekanannya adalah tetap diselesaikan secara hukum."Sayangnya yang terjadi sebaliknya. Sejumlah media massa nasional menjadikan bagian candaan SBY sebagai berita utama. Pernyataan bahwa hukum harus ditegakkan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Depkumdang tahun 2004 (kini Depkum HAM) dan KPK yang dilakukan lewat penunjukan langsung, seakan terabaikan."Pernyataan yang bersifat canda atau menjawab pertanyaan canda, janganlah dijadikan berita utama. Mengaburkan masalah yang pokok," tambah Seskab Sudi Silalahi yang mendampingi Mallarangeng.Malarangeng dan Sudi menyampaikan pernyataan tersebut dalam sesi keterangan pers yang digelar mendadak Selasa petang. Di luar kebiasaan, setelah sesi tanya jawab pada para wartawan yang meliput dihidangkan menu makanan siap saji. (lh/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads