Viral Pria Berseragam Loreng Diadili di PN Tangerang, Ini Penjelasan TNI

Viral Pria Berseragam Loreng Diadili di PN Tangerang, Ini Penjelasan TNI

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 07 Agu 2024 12:43 WIB
Video pria berseragam loreng menjalani persidangan di PN Tangerang viral di medsos. TNI AD memastikan pria bernama James Makapedua tersebut bukan anggota TNI aktif. (Situs TNI AD)
Video pria berseragam loreng menjalani persidangan di PN Tangerang viral di medsos. TNI AD memastikan pria bernama James Makapedua tersebut bukan anggota TNI aktif. (Foto: dok. Situs TNI AD)
Tangerang -

Beredar di media sosial seorang pria mengenakan seragam loreng dan berbaret merah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. TNI Angkatan Darat (AD) memastikan orang tersebut sudah bukan lagi prajurit TNI sehingga seharusnya tidak lagi mengenakan seragam kedinasan.

Dalam video yang beredar, nama pria itu James Makapedua yang terlihat pada tanda nama di seragamnya bertulisan 'Jems M' dengan pangkat pelda serta baret merah Kopassus. Dia mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung. Namun, yang janggal, pria itu duduk sebagai terdakwa dalam persidangan sebab apabila benar pria itu anggota TNI aktif maka seharusnya diadili di pengadilan militer.

Ditelusuri dari situs resmi TNI AD, diketahui ternyata James Makapedua sudah dipecat. TNI AD menegaskan bahwa apa yang disampaikan James Makapedua dalam video yang viral itu adalah tidak benar atau hoax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi dilansir situs TNI AD, Rabu (7/8/2024).

Brigjen Kristomei menyebutkan pangkat terakhir James Makapedua adalah sersan kepala (serka). Menurutnya, karena James Makapedua sudah dipecat dari TNI, tidak semestinya mengenakan pakaian dinas beserta atribut lainnya.

ADVERTISEMENT

"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," tegas Kadispenad.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Agustus 2024 di PN Tangerang.

(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads