Inginkan KPC, Pemprov Kaltim Malah Diiming-imingi Saham Bumi

Inginkan KPC, Pemprov Kaltim Malah Diiming-imingi Saham Bumi

- detikNews
Selasa, 27 Feb 2007 17:31 WIB
Jakarta - Berbagai macam cara dilakukan untuk menghadang pemerintah daerah memiliki sebagian saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Salah satunya adalah membujuk Pemprov Kaltim, dengan mengiming-imingi 200 juta lembar saham Bumi Resources. Loh?Iming-iming itu disampaikan melalui Surat dari PT Bumi Resources Tbk kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim dan Gubernur Kaltim, yang salinannya diperoleh detikcom, Selasa (27/2/2007). "Kita itu ingin membeli saham KPC, kok sahamnya Bumi Resources yang dibeli. Ini kan akal-akalan saja," ungkap pengacara Pemprov Kaltim PDD Dermawan di kantornya, Gedung Landmark, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/2/2007).Apalagi, menurut pria yang biasa disapa Didi itu, Bumi Resources itu listing di bursa saham sehingga nilai sahamnya fluktuatif. "Iya kalau harganya naik, kalau harganya turun, rakyat tentu akan menyalahkan gubernur," ujarnya.Klausul 200 juta lembar saham tersebut "menyusup" dalam keputusan DPRD Kaltim Nomor 11 Tahun 2006 tertanggal 29 Maret 2006. Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun itu, disebutkan "Pemprov memperjuangkan 4,08 persen saham KPC, hal mana setara dengan 200 juta lembar saham PT Bumi Resources"."Padahal hasil rapat hanya menyebutkan KPC wajib merealisasikan 4,08 persen saham untuk Pemprov. Tidak ada klausula 'hal mana setara 200 juta lembar saham Bumi Resources'," ujar Didi menunjukkan notulensi rapat.Notulen rapat itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun, Sekretaris Provinsi Syaiful Teteng dan Sekretaris DPRD selaku notulis Syafruddin.Untuk membujuk Pemprov membatalkan niat membeli saham KPC, Bumi Resources pun menawarkan uang sebesar US$ 20 juta untuk membeli 200 juta lembar saham Bumi yang bernilai Rp 970 per saham pada saat itu.Penawaran itu muncul dalam draf perjanjiannya yang dikirimkan bersama surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim pada 6 April 2006. Sang gubernur, Suwarna AF, tetap menolak.Kasus sengketa divestasi ini terus bergulir sampai ke Arbitrase Internasional. Pihak Pemprov yang tak kunjung mendapatkan saham KPC akhirnya mendaftarkan gugatan ke Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada 18 Januari 2007 lalu. (aba/qom)


Berita Terkait