Usulan Pengadilan HAM Ad Hoc TSS Dibawa ke Paripurna DPR

Usulan Pengadilan HAM Ad Hoc TSS Dibawa ke Paripurna DPR

- detikNews
Selasa, 27 Feb 2007 17:10 WIB
Jakarta - Usulan Komisi III DPR tentang pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) akan segera dibawa ke sidang paripurna DPR. Hal ini karena usulan tersebut harus diajukan oleh lembaga DPR."Sesuai dengan perundang-undangan tentang pengadilam HAM pasal 43 yang didukung tatib DPR, maka pengusulan adanya pengadilan HAM Ad Hoc harus oleh usulan DPR, bukan alat kelengkapan DPR," tegas Ketua DPR Agung Laksono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2007).Pimpinan DPR, lanjut Agung, sudah membahas usulan Komisi III tersebeut dan memutuskan untuk membawa ke sidang paripurna. "Rencananya pada sidang paripurna tanggal 13 Maret," jelas Agung.Sementara Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif menyatakan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk RUU Penghilangan Orang Secara Paksa akan segera dilakukan.Beberapa nama yang akan menjadi anggota Pansus adalah Syarif Hasan dan Ahmad Fauzi (FPD), Trimedya Panjaitan dan Panda Nababan dari (PDIP), Soeripto (FPKS) dan sejumlah nama lainnya. (bal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads