Lumpur Lapindo Harus Ditangani Badan Permanen
Selasa, 27 Feb 2007 17:04 WIB
Surabaya - Pemerintah harus membentuk badan organik yang bersifat permanen untuk menangani masalah lumpur Lapindo. Masalah ini tidak bisa lagi ditangani secara ad hoc atau temporer."Sebab masalah lumpur Sidoarjo ini terus meluas," kata sosiolog dari Universitas Airlangga Prof Hotman Siahaan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/2/2007).Menurut Hotman, keberadaan badan organik ini untuk menggantikan Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur Lapindo yang masa tugasnya akan berakhir 8 Maret mendatang. Lembaga ini dibentuk langsung oleh presiden."Seperti BRR di Aceh-Nias, mengingat masalah lumpur ini sudah menasional, apalagi jika dikaitkan dengan Lapindo yang awalnya menyangkut soal migas. Artinya urusannya dengan BP Migas, sehingga tetap harus nasional," ujar Hotman.Hotman menambahkan, jangan sampai ada kekosongan lembaga yang berwenang atau memiliki otiritas dalam penanganan lumpur Lapindo pasca berakhirnya masa tugas timnas. Jadi, sambung dia, pembentukan badan organik ini sesuatu yang mendesak, agar ada penanganan yang menyeluruh."Bahwa nanti orang-orangnya juga dari timnas, itu soal lain. Tapi kewenangan dan keterlibatan pemda harus ada," kata Hotman.Hotman juga mengatakan, gubernur Jawa Timur yang menjadi penguasa daerah tempat kasus lumpur Lapindo terjadi, harus menjadi pengawas badan organik yang didanai oleh pusat.Badan organik ini nantinya harus membuat perencanaan pengendalian semburan lumpur jangka panjang, termasuk merencanakan perubahan infrastruktur, mulai dari jalan tol, rel KA, listrik, sekaligus melakukan penanganan terhadap masalah sosial kemasyarakatan."Jadi sebenarnya kalau pemerintah menyatakannya sebagai masalah nasional, itu sama saja artinya untuk melindungi kepentingan rakyat," ujar Hotman.
(djo/sss)











































