Kasus KPC Dibawa ke Arbitrase Karena Jalur Pidana Selalu Gagal

Kasus KPC Dibawa ke Arbitrase Karena Jalur Pidana Selalu Gagal

- detikNews
Selasa, 27 Feb 2007 16:30 WIB
Jakarta - Jalur arbitrase ditempuh Pemprov Kaltim melawan PT Kaltim Prima Coal (KPC) bukan tanpa sebab. Tinggal arbitrase jalannya, karena jalur pidana selalu gagal.Demikian diungkapkan pengacara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, PDD Dermawan, di kantornya, Gedung Landmark, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/2/2007)."Saya sudah lapor ke mana-mana. Ke kejaksaan, dipanggil saya. Minta data segala macam, tapi kemudian hilang. Polisi, saya dipanggil juga, wah ini big bang korupsi katanya, minta data juga. Timtas tipikor sama juga. KPK sama juga. Saya dikibulin terus," ungkap pengacara yang biasa dipanggil Didi itu. Dugaan tindak pidana KPC terkait gagalnya divestasi 51 persen saham perusahaan modal asing itu ke pemerintah sejak tahun 1996. Menurut Didi, negara tentu saja dirugikan karena kehilangan potensi dividen.Keterangan Didi diperkuat oleh salinan dokumen yang diperoleh detikcom, Selasa (27/2/2007). Dalam dokumen berjudul Laporan Kemajuan Proses Divestasi 51 Persen Saham KPC itu, terungkap potensi kerugian negara mencapai US$ 300 juta.Dokumen hasil penelitian tim interdepartemen antara 21 April sampai 12 Juni 2003 itu juga mengungkapkan adanya itikad buruk KPC untuk tidak mendivestasi sahamnya. Bentuk itikad buruknya itu adalah adanya pembagian dividen pada tahun 2003 kepada Rio Tinto dan BP sebagai pemilik KPC."PT KPC telah merampungkan forward sales agreement (FSA) sebesar US$ 73 juta tunai yang diterima 30 Juni 2003 dari transaksi tersebut, sebagai penghasilan tahun 2003 dan membagikannya sebagai dividen kepada BP dan Rio Tinto pada bulan Juli 2003," bunyi dokumen tersebut.Lebih lanjut, dokumen tersebut menyatakan pertambangan batubara tersebut adalah milik bangsa Indonesia. KPC hanya sekadar kontraktor. "Batubara yang terkandung di bumi nusantara adalah kekayaan bangsa Indonesia, yang tidak boleh dijaminkan apalagi dijual oleh kontraktor. Ini bukti pelanggaran berat PT KPC."Selanjutnya, tim tersebut merekomendasikan pencabutan KPC sebagai kontraktor. "Menghentikan coal operation oleh PT KPC dan melaksanakan sendiri/ menunjuk pihak lain untuk melaksanakan coal operations.""Namun sebulan setelah keluar laporan tim itu, tiba-tiba muncul PT Bumi Resources mengumumkan pembelian 100 persen saham KPC," ujar Didi sambil memperlihatkan pengumuman pembelian 100 persen saham KPC oleh Bumi Resources pada 1 September 2003.Divestasi pun terkendala. Menurut Didi, Bumi Resources yang dimilik Keluarga Bakrie telah "pasang badan"."Bumi Resources pasang badan untuk proses divestasi. Jadi Bumi secara politis dianggap powerful. Padahal divestasi ini untuk kepentingan rakyat Indonesia," tandas Didi.Sebelumnya diberitakan, Pemprov Kaltim telah mendaftarkan gugatan ke ICSID yang merupakan badan arbitrase internasional. Kasus bernomor ARB/07/3 itu terdaftar di nomor urut 106 pada 18 Januari 2007 lalu. (aba/ir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads