Bunuh Pacar dan Sembunyikan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Bunuh Pacar dan Sembunyikan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Antara News - detikNews
Selasa, 06 Agu 2024 18:36 WIB
Sidang terdakwa kasus pembunuhan wanita RA alias Alung di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)
Sidang terdakwa kasus pembunuhan wanita RA alias Alung di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)
Bogor -

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa RA alias Alung (20). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membunuh kekasihnya, Fitria Wulandari (22), pada Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim ketua Irwanto saat sidang putusan di PN Kota Bogor, dilansir Antara, Selasa (6/8/2024).

Kuasa hukum korban, Dennis Ellandi, mengatakan putusan jaksa hampir maksimal karena Alung sebelumnya dituntut Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat ada pertimbangan lain dari hakim adalah di luar kuasa kami. Kami dibilang terima ya terima karena hampir maksimal," kata Dennis.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyampaikan, selama proses pengadilan, terdakwa berkelakuan baik dan selama ini telah menjalani masa tahanan setelah ditangkap Polresta Bogor Kota di akhir tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Dennis sedikit menyayangkan karena Alung tidak divonis dengan hukuman maksimal. Dia mengungkit, sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada 3 Desember 2023, terdakwa Alung baru 3 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan yang berakhir damai.

"Itu kan perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya," kata Dennis.

Peristiwa ini terjadi pada Desember 2023 di sebuah hotel, Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor. Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana.

Lihat juga Video: Sejumlah Kesaksian di Sidang saat Dante Ditenggelamkan

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads