Kasus Blok M Square, Pedagang Gugat PT MJR dkk Rp 519 M

Kasus Blok M Square, Pedagang Gugat PT MJR dkk Rp 519 M

- detikNews
Selasa, 27 Feb 2007 16:10 WIB
Jakarta - Setelah sempat ditunda, sidang perdana gugatan perdata pedagang Pasar Blok M terkait pembangunan Blok M Square akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pedagang menggugat kerugian total Rp 519 miliar.Sidang diketuai Johanes Suhadi ini digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/2/2007).Gugatan dibacakan kuasa hukum penggugat, Irfan Melayu. Sidang sebelumnya pada 13 Februari 2007 ditunda karena ketidakhadiran PD Pasar Jaya sebagai pihak turut tergugat.86 Pedagang Melawai ini menggugat PT Melawai Jaya Realty sebagai tergugat I, Tim 21 sebagai tergugat II, dan PD Pasar Jaya sebagai tergugat III.Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tanpa kuasa yang sah mengatasnamakan seluruh pemilik kios Pasar Blok M tahap I, tahap II, Aldiron Plaza, dan Bowling Center dalam membuat kesepakatan dengan PT Melawai Jaya Realty dalam hal harga tebus kios, pembagian lantai usaha, serta tata cara pembayaran harga tebus kios.Akibat perbuatan tergugat, penggugat mengalami kerugian materiil Rp 25 miliar. Sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp 494 miliar.Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menghukum PT Melawai Jaya Realty membayar uang paksa Rp 1 miliar per hari yang dapat ditagih penggugat apabila perusahaan tersebut masih menjalankan kegiatan fisik atau perbuatan melawan hukum di atas lokasi eks Pasar Melawai Blok M.Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp 25 miliar dankerugian immateriil sebesar Rp 494 miliar."Kita memberikan waktu selama 1 bulan untuk melakukan mediasi dengan mediator Gatot Suharnoto," kata Johanes.Massa pro dan kontra pembangunan Blok M Square tampak menyesaki ruang sidang. Massa pendukung pengembangan tampak kepalanya dililit pita warna merah. Sedangkan yang menolak pembangunan Blok M Square memakai pin Asosiasi Pedagang Melawai. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads