Jaksa Burdju & Cecep Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Jaksa Burdju & Cecep Divonis 1 Tahun 8 Bulan

- detikNews
Selasa, 27 Feb 2007 15:29 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara masing-masing terhadap jaksa pemeras Dirut Jamsostek Arifin Djunaedi, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto.Vonis dibacakan ketua majelis hakim Syafrullah Sumar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (27/2/2007)."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing 1 tahun 8 bulan. Denda masing-masing Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Syafrullah.Dalam pertimbangan majelis hakim, kedua jaksa itu terbukti bersalah menerima hadiah terkait kekuasaan dan jabatannya sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kesatu pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Unsur memaksa orang lain tidak terpenuhi. Oleh karenanya dakwaan kesatu tidak terbukti," ujarnya.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan, belum pernah dihukum, dan relatif masih muda.Menanggapi vonis itu, kedua jaksa mengaku atas pikir-pikir dulu atas vonis hakim. Demikian juga jaksa penuntut umum Eko Bambang Priadi yang menuntut 2 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan juga pikir-pikir."Saya agak sedikit kaget karena pasal yang dikenakan pasal 11. Di pasal itu harus ada obyek benda yang bernilai, dalam perkara ini kan uang. Dalam pertimbangan majelis hakim tidak dimuat, uang tidak terbukti ada. Di mana putusan mau saya terima," kata Burdju usai sidang.Cecep juga mengatakan hal yang sama. "Kalau hakim mengatakan pasal 11 pemberi uang harus dilakukan penyidikan, walaupun kita berdua tidak pernah mengakui menerima uang, saya pikir-pikir," ujar Cecep. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads