Jaksa Sita Dokumen-Komputer di Kasus Korupsi Penyewaan Aset Stadion Serang

Jaksa Sita Dokumen-Komputer di Kasus Korupsi Penyewaan Aset Stadion Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 06 Agu 2024 14:09 WIB
Penggeledahan dilakukan pagi hingga sore pada Senin (5/8) masing-masing di kantor Disparpora di Sumur Pecung dan rumah tersangka Sarnata sebagai kepala dinas di Curug. (dok istimewa)
Penggeledahan dilakukan pada Senin (5/8) di kantor Disparpora di Sumur Pecung dan rumah tersangka Sarnata sebagai kepala dinas di Curug. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Serang saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada penyewaan aset Pemkot di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Jaksa menyita 16 jenis dokumen dan satu unit komputer di kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

"Dalam penggeledahan, jaksa penyidik mengamankan 16 jenis dokumen dan 1 unit komputer dan 4 jenis dokumen di rumah Tersangka S," kata Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Penggeledahan dilakukan Senin (5/8) di kantor Disparpora di Sumur Pecung. Jaksa juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang Sarnata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan disaksikan Sekdis, Camat, dan keluarga Tersangka S," paparnya.

Barang yang disita akan diperiksa mendalam oleh penyidik. Pihak terkait juga, menurutnya, kooperatif saat ada proses penggeledahan.

ADVERTISEMENT

"Seluruh bukti akan diperiksa lebih mendalam dan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Pada Selasa (30/7), Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang Sarnata menjadi tersangka korupsi pada penyewaan aset Pemkot di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Penyewaan tanah seluas 5.689,83 meter persegi itu diduga menyalahi aturan hingga terjadi korupsi.

"Jadi yang bersangkutan, Tersangka S, melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani minimal dua hari sebelumnya harus membayarkan sewa, kenyataannya, sampai hari ini uang sewa tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah senilai sesuai perhitungan penilai publik Rp 483 juta," kata Kajari Serang Lulus Mustofa kepada wartawan, Selasa (30/7/).

"Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp 456 juta, jadi pemasukan ke kas umum daerah itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli pihak ketiga sudah menerima keuntungan senilai Rp 456 juta. Potensi itu akan bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan dan belum juga disewakan," ujarnya.

Aset pemkot berupa lahan yang dibangun lapak saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Mereka masih menarik sewa terhadap pedagang yang menyewa untuk lapak yang sudah selesai dibangun. Semestinya, kata Kajari, tersangka harus menyelesaikan kewajiban sebagaimana perjanjian kerja sama.

"Iya (menyebabkan hilang pendapatan negara), sama aset negara dilepaskan dikuasai pihak lain," tambahnya.

(bri/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads