Menhub Hatta Rajasa:
Ganti Dirjen Kewenangan Presiden
Selasa, 27 Feb 2007 14:46 WIB
Jakarta - Menhub Hatta Rajasa mengungkapkan dirinya tidak bisa mengganti dirjen yang merupakan pejabat eselon I. Kewenangan itu ada pada presiden."Pada level eselon I pun akan ada penyegaran, namun itu bukan kewenangan menteri. Itu dibahas melalui tim penilaian akhir (TPA) yang dipimpin oleh wapres dan itu adalah kewenangan presiden. Jadi kita tunggu keputusan presiden," ujar Hatta di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/2/2007).Kewenangan menteri untuk memutasi atau mencopot dari jabatan adalah pejabat eselon II ke bawah."Eselon II adalah kewenangan menteri melakukan perombakan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). Baperjakat ini sedang mempertimbangkan itu untuk melakukan penyegaran," ujar Hatta. Apakah terkait peristiwa kecelakaan Levina I? "Ya, ini kan tentu berbagai macam kegiatan evaluasi. Tentu ada aspek-aspek itu," tandas Hatta.Dua dirjen Dephub dalam waktu dekat akan diganti. Mereka adalah Dirjen Perhubungan Laut Harijogi dan Dirjen Perhubungan Udara M Iksan Tatang serta Ketua KNKT Setio Rahardjo.
(aba/nrl)











































