Hari Keantariksaan Nasional 6 Agustus: Sejarah dan Cara Merayakan

Hari Keantariksaan Nasional 6 Agustus: Sejarah dan Cara Merayakan

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 06 Agu 2024 10:27 WIB
Gulls fly in front of the moon as thousands of wading birds, including Knot and Oystercatcher, move onto dry sandbanks during the months highest tides at The Wash estuary, near Snettisham in Norfolk, Britain, September 5, 2023. REUTERS/Toby Melville     TPX IMAGES OF THE DAY
Ilustrasi (Foto: REUTERS/TOBY MELVILLE)
Jakarta -

Di Indonesia, setiap 6 Agustus memperingati Hari Keantariksaan Nasional. Hari ini memperingati tanggal disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Keantariksaan di Tanah Air.

Menurut UU Nomor 21 Tahun 2013, yang dimaksud dengan Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa. Yang dimaksud Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.

Sejarah dan Tujuan Peringatan

Mengutip dari akun resmi LAPAN, penetapan Hari Keantariksaan Nasional adalah berdasarkan momen pengesahan UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Tanggal 6 Agustus dipilih sebagai Hari Keantariksaan Nasional karena bertepatan tanggal pengesahan UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan peringatan Hari Keantariksaan Nasional adalah untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam bidang tersebut. Selain itu juga bermaksud untuk membangun kesadaran publik dan semua pihak terkait di Indonesia akan pentingnya pengembangan sains dan teknologi antariksa.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan terkait tujuan ditetapkannya UU tentang Keantariksaan adalah sebagai berikut, yaitu untuk:

ADVERTISEMENT
  • Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
  • Mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa;
  • Menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  • Memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
  • Mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan;
  • Melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
  • Mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional;
  • Mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara Merayakan Peringatannya

Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Keantariksaan Nasional, seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk menyebarluaskan kampanye langit malam. Hal ini bertujuan untuk menjaga keindahan langit malam dari polusi cahaya.

Menurut BRIN, yang dimaksud dengan polusi cahaya adalah cahaya dengan intensitas yang terlalu besar dan dapat berdampak buruk. Polusi cahaya ini merupakan juga termasuk efek samping dari industrialisasi.

Polusi cahaya bukan hanya mempengaruhi keindahan langit malam, tetapi juga berdampak pula bagi kesehatan, lingkungan hidup, bahkan budaya. Sejak dahulu sampai sekarang, langit malam banyak dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas.

Biasanya, di momen peringatan Hari Keantariksaan Nasional, masyarakat bisa meluangkan waktu untuk mematikan lampu luar ruangan selama satu jam. Hal ini bermaksud untuk menikmati keindahan langit malam yang indah dan bersih dari polusi cahaya.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads