Tugas Syahbandar Akan Ditambah
Selasa, 27 Feb 2007 13:55 WIB
Jakarta - Sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan surat izin berlayar bagi sebuah kapal di pelabuhan, sungguh ironis jika syahbandar tidak memiliki kewenangan memeriksa muatan kapal. Untuk itu Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Dephub akan menambah tugas syahbandar."Tidak menambah wewenang syahbandar. Tapi membuat agar tugas syahbandar menjadi lebih efektif dan efisien," kata Dirjen Hubla Dephub, Harijogi, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/2/2007).Hal ini, lanjut dia, mengacu pada tragedi terbakarnya KM Levina I karena muatannya diduga membawa bahan kimia. "Perubahan itu akan diajukan dalam revisi UU 21/1992 tentang Pelayaran yang sudah diajukan ke DPR," imbuh Harijogi.Ditegaskan Harijogi, selama ini jabatan syahbandar merupakan jabatan struktural yang berada di bawah administrasi pelabuhan. Ini harus ditingkatkan menjadi jabatan fungsional yang berbasis pada kompetensi. "Syahbandar bukan jabatan yang main-main," ujarnya.Berdasarkan pasal 40 UU 21/1992, tugas syahbandar hanya mengatur dan mengawasi kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan. Selain itu syahbandar juga mengeluarkan surat izin berlayar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
(bal/sss)