Walhi Dukung Mabes Polri Segel PT RAPP dan IKPP
Selasa, 27 Feb 2007 13:17 WIB
Pekanbaru - Tindakan Mabes Polri menyegel kayu ilegal di dua perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara di Riau sangat tepat. Langkah ini akan mengurangi pengerusakan hutan alam. Kedua perusahaan bubur kertas yang disegel Tim Mabes Polri itu adalah, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalang Kerinci Kabupaten Pelalawan, dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Bahan baku PT RAPP disegel Mabes Polri karena tidak dilengkapi dukumen resmi alias perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto itu menampung illegal logging. Sedangkan khusus untuk PT IKPP ditengarai tidak memiliki izin ekspor kayu olahan. "Langkah ini akan memperbaiki citra Polri yang selama ini di anggap tidak serius dalam menegakkan hukum, utamanya terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pembalakan haram," Kata Chalid Muhammad Direktur Eksekutif National Walhi kepada detikcom melalui surat elektronik, Selasa (27/2/2007). Chalid Muhammad juga menengarai bahwa sektor kehutanan lebih dilihat sebagai business as usual. Visi kehutanan Indonesia demikian kabur dan ada begitu banyak peraturan perundangan yang dilabrak hanya untuk memenuhi kepentingan industri yang notabene menjadi penyebab rusaknya hutan alam di seluruh Indonesia. "Pemerintah hanya sibuk mengurusi masalah penyediaan bahan kayu, tanpa mengatasi masalah kelebihan kapasitas industri perkayuan yang menjadi salah satu akar masalah kehancuran hutan kita" kata Chalid.Walhi meminta pasokan bahan baku PT RAPP dihentikan sampai pemerintah dan Polri selesai menyelidiki keterlibatan perusahaan itu dalam praktek ilegal. Selain itu, kapasitas produksi PT RAPP dan industri pulp lainnya agar sesuai dengan kapasitas suplai dari Hutan Tanaman Industri (HTI) tertanam miliknya. "Segera tetapkan Direktur Utama dan jajaran manajemen RAPP sebagai tersangka pelaku kejahatan lingkungan hidup dan dilakukan penahanan kepada mereka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Chalid.
(cha/djo)











































