Revisi PP/37 Tidak Atur Sanksi Uang Rapel

Revisi PP/37 Tidak Atur Sanksi Uang Rapel

- detikNews
Selasa, 27 Feb 2007 13:09 WIB
Jakarta - Anggota DPRD yang menolak mengembalikan uang rapelan sepertinya berada di atas angin. Sebab, draf revisi PP/37 2006 yang kini berada di tangan Mensesneg tidak mengatur sanksi apa pun terhadap tindakan tersebut."Sanksi, apalagi sanksi pidana itu kan hanya dapat diatur dalam UU. Dalam perda pun hanya ada sanksi kurungan dan denda. Di PP tidak ada sanksi seperti itu," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2007).Meski begitu, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini enggan mengungkapkan secara detil draf revisi PP 37 yang kini berada di tangannya. "Kewenangan memperlihatkan perubahan PP ada di tangan Mendagri yang akan dijelaskan dalam rapat kabinet terbatas," ujar Yusril.Terkait revisi PP 37 juga, Yusril menyatakan pihaknya sudah meminta Menkeu Sri Mulyani untuk menghitung kisaran paling besar dan paling kecil dari jumlah uang yang harus dibayarkan kepada anggota DPRD dalam PP tersebut."Karena kalau kita baca dalam perubahannya tidak tergambar sebenarnya berapa yang harus dibayarkan. Karena itu Menkeu harus mengambil exercise apakah nantinya akan memberatkan keuangan negara atau daerah," paparnya. Ditambahkan Yusril, seharusnya draf revisi PP 37 ini sudah dibahas pada Senin 26 Februari dalam rapat kabinet terbatas (ratas) bersama Presiden, Mendagri, Menkeu. Namun karena Presiden SBY ke Lampung, pembahasan di ratas tertunda. "Saya belum tahu kapan ratas akan diadakan," tandasnya. (bal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads