Pemilik KPC Digugat ke Arbitrase Internasional
Selasa, 27 Feb 2007 12:48 WIB
Jakarta - Perjuangan pemerintah provinsi (pemprov) Kalimantan Timur memperoleh saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) berlanjut sampai ke Arbitrase Internasional. Kasusnya sudah terdaftar di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) 18 Januari 2007.Pemprov Kaltim menggugat pemilik lama KPC yakni BP dan Rio Tinto dan pihak terkait lainnya. Alasannya karena hingga seluruh saham tersebut dijual ke PT Bumi Resources Tbk, KPC belum juga melakukan divestasi 51 persen saham ke pemda. "Kita sudah membayar logging fee US$ 25 ribu. Juga sudah menunjuk arbitrer Michael Hwang dari Singapura," ungkap pengacara pemprov Kaltim PDD Dermawan di kantornya, Gedung Landmark, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/2/2007).Sementara, BP dan Rio Tinto selaku pemilik lama KPC sudah mengusulkan Profesor Albert van Den Berg sebagai arbitrer. "Nanti berdua dengan Hwang akan memilih 3 arbitrer lainnya," ujar pengacara yang akrab dipanggil Didi itu.Dalam arbitrase itu, pemprov akan memperjuangkan kepemilikan 51 persen saham KPC yang seharusnya menjadi hak pemerintah. "Kita sih mintanya 31 persen untuk daerah," ujar Didi.Proses divestasi KPC ini sudah dilakukan sejak 1996. Namun hingga pemiliknya berubah ke Bumi Resources tahun 2003, divestasi saham selalu terkendala. Negara menurut Didi, jelas dirugikan akibat batalnya divestasi tersebut karena hilangnya potensi pendapatan dari dividen sebsar US# 300 juta hingga tahun 2003.Dalam salinan dokumen yang diperoleh detikcom pada Selasa (27/2/2007), sampai 2001 negara dirugikan sebesar US$ 191 juta. Sampai 2003, sekitar US$ 300 juta. Kerugian ini ditaksir oleh tim interdepartemen yang melakukan penelitian pada 21 April-12 Juni 2003, berdasarkan kehilangan pendapatan dari dividen.Hingga kini keduabelah pihak belum mendapatkan pemberitahuan jadwal sidang dari ICSID yang berkantor pusat di washington itu. Sengketa ini terdaftar di ICSID dengan nomor urut pendaftaran 106 dengan status di-pending. Data di ICSID kasus tersebut dinamakan Government of the Province of East Kalimantan v. PT Kaltim Prima Coal and others (Case No. ARB/07/3) dengan subyek masalah kontrak pertambangan. Dalam subyek di ICSID tidak menyebutkan secara rinci gugatan terhadap PT Bumi Resources Tbk yang kini menguasai seluruh saham KPC.
(aba/ir)











































