KPK telah memeriksa mantan caleg PDIP tahun 2019 bernama Alexsius Akim terkait kasus suap Harun Masiku. Alexsius dicecar terkait modus suap seperti perkara yang menjerat Harun Masiku.
"Penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi di dapil Kalbar pada tempus yang sama," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Alexsius Akim diketahui merupakan mantan caleg PDIP. Dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2019 lalu Alexsius maju di dapil Kalbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa mengatakan selain mendalami modus suap yang mirip Harun, penyidik KPK juga mencecar Alexsius terkait keberadaan buron tersebut.
"Penyidik juga mendalami keberadaan HM," katanya.
Alexsius Ngaku Dipecat Sepihak PDIP di 2019
Mantan caleg PDIP, Alexsius Akim, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku. Usai pemeriksaan Alexsius mengaku dipecat sepihak oleh PDIP.
Alexsius awalnya menjelaskan materi pemeriksaan yang dilaluinya di KPK hari ini. Dia mengaku dicecar mengenai proses saat mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP di Pemilu 2019 silam.
"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019," kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alexsius diketahui maju dari dapil Kalbar pada pemilihan legislatif di Pemilu 2019. Secara perolehan suara Alexsius mengaku seharusnya dilantik sebagai anggota DPR.
"Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan," katanya.
Alexsius mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentiannya secara sepihak dari PDIP kala itu. Dia menyebut hingga saat ini surat pemecatan dari PDIP pun belum diterimanya.
"Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret," katanya.
"Sampai saat ini saya tidak terima surat pemecatan, itu yang anehnya," sambung Alexsius.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia telah buron sejak awal 2020 hingga sekarang.
(ygs/maa)