Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan bekas Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Ketua DPP PKB sekaligus Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan sosok Lukman bukan lagi bagian partai. Dia menyebut pernyataan Lukman yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU tidak layak dilontarkan.
"Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cucun lantas menegaskan dirinyalah yang punya kewenangan mengaudit Lukman Edy, yang memegang jabatan sebagai wakil komisaris salah satu perusahaan BUMN.
"Justru saya sendiri sebagai anggota DPR yang punya hak dan kewenangan mengaudit Saudara Lukman Edy, dia itu seorang wakil komisaris dalam salah satu BUMN yang kita perlu nanti mintakan audit BPK," tegas Cucun.
"Bagaimana dia berkontribusi buat negara karena menjalankan fungsi sebagai wakil komisaris. Apakah betul-betul melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan BUMN tersebut. Kami punya kewenangan itu," lanjutnya.
Cucun mengaku pihaknya telah mendapatkan audit dari BPK terkait BUMN tersebut. Dia mengatakan perusahaan BUMN tersebut diberikan Penyertaan Modal Negara atau PMN dari 2015 sampai 2024 dengan nilai hampir 131 triliun.
"Nah ini, pemanfaatan uang ini bagaimana seorang komisaris melakukan pengawasan kemudian dia dan para direksinya membuat perusahaan ini maju, justru kami dari DPR yang harus mengaudit saudara Lukman Edy, bukan saudara Lukman Edy cawe-cawe atau ikut intervensi tentang partai kami," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan Muhammad Lukman Edy. Mantan Sekjen PKB ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Cucun mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Cucun menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Simak juga Video: Warga Majalengka Bentangkan Merah-Putih Sepanjang 1 Km di Lemahsugih