Kasus Korupsi Belum Tuntas, Sekda Kampar Diaktifkan Kembali
Selasa, 27 Feb 2007 12:00 WIB
Pekanbaru -
Gubernur Riau Rusli Zainal kembali mengaktifkan Zulher sebagai Sekda Kampar. Padahal kasus dugaan korupsi terhadap Zaher masih belum tuntas.Zaher diduga terlibat kasus korupsi dana APBD Kampar sebesar Rp 14 miliar. Kasus tersebut sampai sekarang masih di tingkat kasasi. "Pengangkatan kembali Zulber sebagai Sekda sebuah bentuk kekeliruan Gubernur Riau. Masak orang yang sudah terlibat korupsi, masih ditempatkan sebagai Sekda," kata Ketua Forum Studi Galian Demokrasi (Fosgad) Kampar, Surya kepada detikcom, Selasa (27/2/2007). Kembali aktifnya Zulher sebagai Sekda Kampar berdasarkan surat Gubernur Riau Rusli Zainal No 800/BADP/75.33 tanggal 26 Desember 2006. Surat itu dilengkapi petikan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Riau Nomor 157/Pid/2006/PTR tanggal 01 Desember 2006. Isi putusan itu disebutkan, Zulher bebas dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. "Aneh saja, martabat yang bagaimana. Sampai saat ini belum ada keputusan tetap akan kasus dugaan korupsi tersebut. Kejati Riau sendiri masih melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Tapi gubernur keburu mengaktifkannya kembali," kata Surya. Kasus korupsi yang dilakukan Zulher ini bermula ketika Bupati Kampar, waktu itu Jefry Noer di-nonaktifkan Mendagri dalam kasus demo para guru dan pelajar. Sejak Jefry nonaktif, jabatan Bupati Kampar dirangkap oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal. Saat itulah, keuangan Pemkab Kampar amburadul. Dana dari pos anggaran tak terduga sebanyak Rp 14 miliar disalah gunakan Sekda, Zulher. Uang rakyat itu dibagi-bagikan Zulher ke lembaga tinggi negara.Berdasarkan data pemeriksaan Bawasda Kampar diketahui, uang korupsi itu dibagi-bagikan ke lembaga tinggi negara terhitung Maret 2004 sampai dengan Agustus 2005. Berikut nama yang menerima dana korupsi APBD Kampar versi Bawasda Kampar. 1. Depdagri Rp 3.536.166.200 2. DPR RI Rp 820.350.000 3. Mahkamah Agung Rp 525.000.000 4. Mahkamah Konstitusi Rp 437.610.000 5. Kejaksaan Agung Rp 350.000.000 6. Departemen Keuangan Rp 1.004.000.000 7. Bappenas Rp 485.000.000 8. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Rp 150.000.000 9. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Rp 675.000.000 10. lainnya dari Jakarta Rp 508.350.000 11. DPRD Kampar Rp 1.407.500.000 12. Pemda Tingkat I Riau Rp 681.100.000 13. Kodam I Bukit Barisan Rp 723.000.000 14. Polda Riau dan Polres Kampar Rp 830.215.000 15. Dandim Kampar Rp 517.872.000 16. Kepolisian RI Rp 335.000.000 17. Departemen Pertahanan RI Rp 270.000.000 18. Kejari Bangkinang Rp 639.000.000 19. PN Bangkinang Rp 75.000.000 20. Pengadilan Tinggi Riau Rp 10.000.000 21. Lanud Pekanbaru Rp 201.000.000 22. Kejaksaan Tinggi Riau Rp 110.000.000 Total Rp 14.334.143.200 Hasil pemeriksaan Bawasda Kampar, pemberian dana APBD Kampar terhadap lembaga tinggi negara bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29/2002. Hal tersebut dinilai sebagai kelalaian Sekda Kampar Zulher. Sebab, Zulher, telah memerintahkan pemegang kas melakukan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.
(cha/djo)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































