Mantan Syahbandar Tanjung Priok Bisa Jadi Tersangka
Selasa, 27 Feb 2007 11:57 WIB
Jakarta - Nasib mantan Syhabandar Adpel Tanjung Priok Djoni Lantang bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan Departemen Perhubungan. Jika terbukti lalai, dia bisa dijadikan tersangka dalam musibah terbakarnya KM Levina I."Bagian hukum akan memberikan pendampingan hukum jika itu berkaitan dengan tupoksi (tugas pokok fungsi)" kata Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Dephub Harijogi di Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (27/2/2007).Namun untuk menjadikan Djoni yang kini sudah dibebastugaskan sebagai tersangka, Harijogi menyatakan, harus ada proses lanjutan dan disampaikan secara tertulis oleh polisi. "Tapi sampai sekarang kita belum terima pernyataan itu," ujarnya.Mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Harijogi mengaku belum menerima laporan. "Saya belum terima. Biasanya laporannya dalam satu paket setelah pemeriksaannya selesai," imbuhnya.Dia berharap pemeriksaan bisa diselesaikan secepatnya. "Karena kadang-kadang ada hal-hal yang harus dibuktikan di lapangan," tandas Harijogi.
(bal/sss)











































