Sopir mobil ugal-ugalan yang menabrak anggota Satlantas Polres Kudus telah ditetapkan sebagai tersangka.Tersangka berinisial THT (34) itu dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kudus.
Dilansir detikJateng, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, pria itu mengenakan pakaian tahanan warna biru dan penutup wajah. Diketahui, THT adalah warga Desa Purwodadi, Kecamatan Demaran, Kabupaten Banyumas.
Polisi pun mengamankan mobil merah yang dikendarai pelaku. MObil itu rusak di bagian kaca depan. Barang bukti lainnya adalah pakaian pelaku dan korban serta pelat mobil palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menjadi tersangka, dan barang bukti yang diamankan berupa mobil, baju yang dipakai anggota, pakaian yang digunakan pelaku, pelat nomor memang palsu," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Senin (5/8/2024).
Ronni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/8) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu tim Satlantas Polres Kudus yang dipimpin Kanit Patwal Ipda Rinto sedang mengatur lalu lintas di pertigaan atau pos pantau depan Terminal Kudus.
Kemudian mobil merah itu melewati pos pantau dari arah Jepara. Polisi di lokasi pun curiga karena mobil merah itu memakai pelat nomor yang tidak sesuai standar. Mobil itu juga diduga melebihi batas muatan, lajunya disebut tidak stabil.
"Pas saat itu personel kami atas nama Aipda Supriyadi berada di depan mobil yang dikendarai oleh pelaku. Sehingga menabrak Aipda Supriyadi dan pada saat itu Supriyadi lompat ke atas kap mobil merah tersebut," jelas Ronni.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Heboh Polisi Kejar Pemobil Ugal-ugalan, Terbawa Nyangkut di Atas Kap':