'Tradisi Lama' Pungli Rutan KPK, Kenapa Baru Diusut Sekarang?

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 12:34 WIB
Foto: Sidang Dakwaan 15 Eks Pegawai Rutan KPK. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah masuk ke meja persidangan. Dalam sidang perdana, jaksa mengungkap skandal itu sebagai 'tradisi lama'.

Dirangkum detikcom, Senin (5/8/2024), pungli di Rutan KPK diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun lalu. Secara paralel KPK juga mengusut pidana kasus tersebut hingga menetapkan 15 orang tersangka.

Para tersangka terdiri mulai dari Kepala rutan (karutan) hingga eks karutan. Nilai pungli di Rutan KPK mencapai angka Rp 6,3 miliar. Kasus pungli di Rutan KPK kemudian disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (1/8), muncul fakta 'tradisi lama' terkait pungli Rutan KPK.

Tradisi Lama Pungli Rutan KPK

Sebanyak 15 terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana tersebut. Ke-15 terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian ada eks petugas di rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Jaksa KPK Syahrul Anwar awalnya menjelaskan Deden Rochendi menjabat Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018. Deden lalu menunjuk koordinator rutan, koordinator registrasi rutan, koordinator pengelolaan rutan, hingga peran komandan regu (danru) yang membantu para koordinator tersebut.

Jabatan Deden lalu digantikan oleh Komang Krismawati berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor 4005/KP.04.00/50-54/12/2018 untuk periode 1 Januari 2019-1 Januari 2020. Namun, meskipun sudah tak menjabat, Deden tetap meminta Hengki meneruskan tradisi lama berupa pengumpulan uang dari para tahanan di Rutan KPK.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(ygs/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork