MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus: Gak Etis

MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus: Gak Etis

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 12:32 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur. Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun menegur pemohon terkait judul permohonan tersebut.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Arief menilai judul permohonan itu tidak etis lantaran bersifat provokatif.

"Ada heading 'Kaesang dilarang jadi gubernur' ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan, dan itu tidak lazim, supaya dihapus," kata Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menilai seharusnya judul permohonan dibuat umum dan tidak ditujukan hanya untuk satu orang. Menurutnya, ada kesan provokasi dalam judul permohonan itu.

"Ini provokatif, nggak boleh begini permohonan ini, seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan, nggak benar ini," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Arief menyampaikan hukum di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Sebab itu, kata dia, etika dalam hukum pun perlu diperhatikan.

"Apalagi kita di Indonesia, berhukum itu harus berkarakter pancasila. Jadi kepatutan etika itu hukum yang baik, jadi selain bertujuan berdasarkan rule of law juga ada rule of etik, ini permohonan yang nggak etis, kalau saya mengatakan tidak boleh dikasih begini," ujarnya.

"Apalagi ini adalah pemohonnya anak-anak muda, nggak perlu dikasih begitu, nggak etis. Jadi tolong dibiasakan berhukum di Indonesia sesuai dengan ideologi bangsa dasar negara yang menganut, selain tidak melanggar hukum juga tidak melanggar etika," imbuh dia.

Aufaa Luqmana Re A, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi(MK). Adik Almas Tsaqibbirru penggugat syarat usia calon Presiden-Wakil Presiden ke MK ini menggugat syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi Gubernur.

"Kaesang dilarang jadi gubernur," demikian kalimat yang terdapat pada halaman pertama berkas permohonan Aufaa seperti dilihat dari situs resmi MK, Senin (5/8/2024).

Dalam gugatannya, Aufaa meminta MK mengubah pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.

Dia menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendukung calon Gubernur yang belum memenuhi syarat. Dia juga menyertakan berita dari sejumlah media terkait dukungan partai politik untuk Kaesang maju di Pilgub DKI Jakarta atau Jawa Tengah.

"Bahwa seperti diketahui, anak bungsu Presiden Joko Widodo yang bernama Kaesang Pangarep, B.Sc lahir pada tanggal 25 Desember 1994. Bahwa artinya ketika KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, Kaesang Pangarep, B.Sc, masih berusia 29 tahun sehingga belum memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur," demikian isi dokumen permohonan tersebut.

Simak juga Video 'PSI: Kalau Kaesang ke Jateng, di Jakarta Veronica Tan atau Grace Natalie':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads