Tersangka Levina Jadi 3 Orang
Selasa, 27 Feb 2007 09:23 WIB
Jakarta - Tersangka kasus kebakaran kapal Kapal Motor (KM) Levina I bertambah menjadi 3 orang. Salah seorang agen barang untuk kapal itu telah dijadikan tersangka oleh polisi."Dia masih diperiksa intensif," kata sumber di Polair dan Polda Metro Jaya, saat dihubungi detikcom, Selasa (27/2/3007).Menurut sumber itu, inisial terangka itu adalah AL. AL dijerat pasal 118 dan 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta subsider pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.Sebelumnya, polisi telah menetapkan nakhoda Levina, Andi Kurniawan, sebagai tersangka. Mualim kapal yang bernama Sumaryo juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terus diperiksa intensif.
(fay/nrl)










































