Tangkap Ikan Pakai Cantrang, 9 Kapal Nelayan Ditindak di Kepulauan Seribu

Tangkap Ikan Pakai Cantrang, 9 Kapal Nelayan Ditindak di Kepulauan Seribu

Antara News - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 11:35 WIB
Sudin KPKP Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap 9 unit kapal nelayan karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, yaitu cantrang dan pukat. (Foto Antara)
Foto: Sudin KPKP Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap 9 unit kapal nelayan karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, yaitu cantrang dan pukat. (Foto Antara)
Jakarta -

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap sembilan unit kapal nelayan. Sembilan kapal itu ditindak karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.

"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati, dilansir Antara, Senin (5/8/2024).

Dia mengatakan sembilan kapal ini ditemukan saat pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu yang berlangsung selama periode 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia pengawasan operasional kapal nelayan dimaksudkan untuk mengecek dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan penetapan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

"Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung, dan Pulau Panggang,"kata dia.

ADVERTISEMENT

Nurliati mengatakan rincian pemeriksaan mulai dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, serta perlengkapan keselamatan.

"Hasil yang didapat pada saat pengawasan terdapat sembilan kapal yang melanggar peraturan," kata dia.

Ia mengatakan tiga kapal menggunakan cantrang itu berasal dari berasal dari Rawa Saban, Tangerang. Sementara, enam kapal yang menggunakan alat tangkap mini purse seine atau pukat cincin mini berasal dari Brebes, Jawa Tengah.

Ia mengatakan sembilan kapal yang melanggar peraturan sudah dilakukan pembinaan untuk mengubah alat tangkap ramah lingkungan dan dikembalikan ke pelabuhan asal.

Kemudian pihaknya juga melakukan pembinaan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan izin penangkapan.

"Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," kata dia.

Simak juga Video 'Pakai Bom Ikan di Perairan Sulbar, 3 Nelayan Diamankan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads