Apa Saja yang Termasuk Dokumen Perjalanan RI? Simak Infonya

Apa Saja yang Termasuk Dokumen Perjalanan RI? Simak Infonya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 04 Agu 2024 18:36 WIB
Ilustrasi Pasport Indonesia
Ilustrasi Paspor Indonesia (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ada beberapa jenis dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Keimigrasian Republik Indonesia. Dokumen-dokumen ini yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan perjalanan masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku."

Berikut informasi selengkapnya terkait jenis-jenis dokumen perjalanan Republik Indonesia:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Dokumen Perjalanan?

Dalam Pasal 1 Ayat (13) UU Nomor 6 Tahun 2011 dijelaskan tentang apa yang dimaksud dokumen perjalanan, yaitu:

"Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya."

ADVERTISEMENT

Kemudian tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia sesuai dalam Pasal 1 ayat (15) bunyinya sebagai berikut:

"Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia."

Jenis-jenis Dokumen Perjalanan RI

Sementara terkait jenis-jenis dokumen perjalanan Republik Indonesia dijelaskan dalam Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2011. Ada tiga kategori dokumen perjalanan RI, yaitu berupa paspor dan surat perjalanan laksana paspor.

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:

Paspor terdiri atas:

Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing (WNA)
  • Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads