Ada beberapa jenis dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Keimigrasian Republik Indonesia. Dokumen-dokumen ini yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan perjalanan masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku."
Berikut informasi selengkapnya terkait jenis-jenis dokumen perjalanan Republik Indonesia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Dokumen Perjalanan?
Dalam Pasal 1 Ayat (13) UU Nomor 6 Tahun 2011 dijelaskan tentang apa yang dimaksud dokumen perjalanan, yaitu:
"Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya."
Kemudian tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia sesuai dalam Pasal 1 ayat (15) bunyinya sebagai berikut:
"Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia."
Jenis-jenis Dokumen Perjalanan RI
Sementara terkait jenis-jenis dokumen perjalanan Republik Indonesia dijelaskan dalam Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2011. Ada tiga kategori dokumen perjalanan RI, yaitu berupa paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
Paspor terdiri atas:
Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing (WNA)
- Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
(wia/imk)