Jaksa Burdju & Cecep Hadapi Vonis
Selasa, 27 Feb 2007 07:02 WIB
Jakarta -
Dua jaksa yang didakwa memeras Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi, Burdju Ronny dan Cecep Sunarto akan menghadapi sidang vonis mereka. Jaksa menuntut keduanya 2 tahun penjara."Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Ali Mukartono saat dihubungi detikcom, Selasa (27/2/2007).Burdju dan Cecep selain dituntut 2 tahun penjara juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara. Mereka dinilai melanggar pasal 11 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor karena menerima hadiah terkait dengan jabatan atau kewenangannya.Jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu menyebutkan terdakwa menerima uang dengan total Rp 550 juta dalam 3 tahap. Pertama Rp 100 juta, kedua Rp 250 juta dengan alasan mencari hakim yang sejalan dan ketiga Rp 200 juta untuk operasional kejaksaan.
(fay/fay)










































