Kepala SMPN 19 Depok Diberhentikan Buntut Manipulasi Rapor Siswa

Kepala SMPN 19 Depok Diberhentikan Buntut Manipulasi Rapor Siswa

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 04 Agu 2024 14:34 WIB
Kadisdik Kota Depok, Siti Chaerijah (Devi P/detikcom)
Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok. Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah menyebutkan 9 orang terlibat kasus ini diberhentikan.

"Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang harus diberhentikan," kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Dia mengatakan, 9 orang yang diberhentikan ini di antaranya Kepala SMPN 19 Depok, 3 guru honorer, dan 5 orang lainnya. Disdik Depok menyerahkan sanksi maupun hukuman kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada guru honor itu yang harus diberhentikan 3, kalau nggak salah semua 9 semuanya ya termasuk kepala sekolah. Nah itu berarti sisanya 5 ya," ujarnya.

Modus Manipulasi Rapor

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus SMPN 19 Depok yang memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA. Kejari mengungkap modus kasus tersebut, yakni oknum guru meminta siswa mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk SMA yang diinginkan.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan jaksa penyelidik telah meminta keterangan kepada tiga orang. Mereka adalah satu orang bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.

"Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut. Benar, ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Ubaidillah mengatakan, dari pemeriksaan maraton dalam sepekan, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu. Dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan.

"Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA," jelasnya.

"Kami akan serius mendalami kasus ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mencegah terjadinya, khususnya tindak pidana korupsi di sektor pendidikan," tambahnya.

Tidak dijelaskan terkait teknis penyelenggaraan bimbel tersebut. Ubaidillah mengatakan, dengan proses penyelidikan ini, pihaknya berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," ujarnya.

Simak juga Video: Anaknya Tak Lolos PPDB, Ortu di Cibinong Blokir Sekolah Pakai Fortuner

[Gambas:Video 20detik]




(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads