Jika Terindikasi Korupsi, Pimpinan KPK Siap Diperiksa

Jika Terindikasi Korupsi, Pimpinan KPK Siap Diperiksa

- detikNews
Selasa, 27 Feb 2007 01:15 WIB
Jakarta - Pengadaan alat sadap oleh KPK menjadi sorotan DPR. Pimpinan KPK mengatakan siap diperiksa Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, jika pengadaan alat ini terindikasi korupsi."Kalau ditemukan unsur-unsur korupsi, diperiksa saja oleh Kejagung atau Mabes Polri. Nggak lucu kan kalau penyidik KPK memeriksa pimpinannya sendiri," ujar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2007) malam.Hal ini ditegaskan Ruki untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan sejumlah anggota Komisi III soal pengadaan barang dan jasa di KPK terutama alat sadap yang menghabiskan dana Rp 28,07 miliar. Ruki mengakui pengadaan alat sadap pada 2005 dilakukan dengan penunjukan langsung setelah ada izin Presiden SBY."Kami juga baru tahu kalau permintaan kami direkomendasikan saudara Yusril (Mensesneg Yusril Ihza Mahendra) dan lalu disetujui presiden," lanjut Ruki.Ruki menjelaskan, meskipun pengadaan alat sadap dengan penunjukan langsung, namun tahapannya sesuai dengan peraturan yang ada. "Kita melakukan studi pemilihan alat, mengunjungi pabriknya dan survei harga," kata Ruki.Dia membantah pernyataan pakar telematika Roy Suryo yang mengatakan pengadaan alat sadap di KPK senilai Rp 8-12 miliar. Alat sadap di KPK adalah 1 set lawful interception device (LID) yang terdiri atas 1 unit LID senilai Rp 17,31 miliar, 3 unit portable tipe A senilai Rp 1,51 miliar, tipe B seharga Rp 5,25 miliar dan tipe C Rp 4 miliar.Ruki memaparkan selama 2005, KPK mengadakan barang dan jasa sebanyak 27 kali. Pengadaan dengan lelang sebanyak 22 kali dengan nilai total Rp 21,8 miliar dan 5 kali penunjukan langsung dengan total nilai Rp 28,58 miliar. Untuk 2006, KPK juga 27 kali mengadakan barang dan jasa. Pengadaan dengan lelang dilakukan 23 kali dengan nilai total Rp 91,27 miliar dan 4 kali penunjukan langsung dengan nilai total Rp 1,7 miliar. (fay/fay)


Berita Terkait