KPK Siap Ambil Alih Kasus Borang
Senin, 26 Feb 2007 18:08 WIB
Jakarta - Gemas melihat kasus dugaan korupsi PLTGU Borang terombang-ambing antara Kejagung dengan Mabes Polri, KPK berniat mengambil alih kasus tersebut.Rencana itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2007)."Kita belum tahu, apakah berkasnya ini sudah P19 atau P21. Tapi kalau berkas perkara itu masih bolak-balik antara kepolisian dengan kejaksaan, maka akan kita teliti, apakah kasus itu cukup syarat bagi KPK untuk diambil alih," tutur Tumpak.Tumpak mengakui, meski kasus itu masih terbengkalai, KPK belum menerima permintaan untuk mengambilalih kasus tersebut."Taruhlah kalau kasus itu berlarut-larut, tentunya sudah sesuai dengan kewenangan kami bahwa kasus itu akan kami take over. Itu janji KPK," tegasnya.Dalam kasus ini KPK sudah 3 kali bertemu dengan tim penyidik Kejagung untuk membahas korupsi tersebut.Pembahasan itu terkait dengan semua berkas perkara para pihak yang sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian.
(umi/sss)











































