Sueb (48) alias Abdul Karim yang bekerja sebagai marbut masjid di Koja, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena transaksi narkoba jenis sabu. Ternyata, Sueb merupakan residivis dalam kasus serupa.
Polisi mengatakan Sueb menjual 27 paket narkoba sejak 2019. Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid, polisi menemukan 27 paket kecil sabu seberat 21,60 gram.
"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta," kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun polisi menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital. Syahroni mengatakan Sueb sudah beraksi selama 5 tahun sejak 2019.
"Dari 2019, berarti sekitar lima tahun," jelasnya.
"Di samping itu, kita mengamankan juga Rp 500 ribu hasil dari transaksi yang barusan Saudara S melakukan transaksi beserta handphone Galaxy A30, alat timbang digital," tuturnya.
Menurut pengakuannya, Sueb mendapatkan narkoba jenis sabu dari pelaku inisial A yang ditahan di salah satu lapas di Jakarta.
"Menurut pengakuan dari Saudara pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta," jelasnya.
Ternyata Sueb adalah residivis kasus serupa. Sueb pernah dipenjara karena kasus sabu sebelumnya.
"Menurut pengakuan pelaku, dia masih single fighter karena pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama," kata Syahroni.
Akibat perbuatannya, Sueb dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjaranya 10 sampai 15 tahun.