Paedofil Aussie Divonis 10 Tahun
Senin, 26 Feb 2007 17:45 WIB
Jakarta - Kepala Peter W Smith terus tertunduk saat divonis 10 tahun penjara. Paedofil asal Australia ini pun menyatakan akan pikir-pikir atas vonis hakim.Vonis dijatuhkan ketua majelis hakim Soedarmadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (26/2/2007) pukul 17.11 WIB.Selain vonis 10 tahun, Peter juga didenda Rp 75 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman penjara sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dendanya lebih banyak Rp 15 juta dari tuntutan jaksa Rp 60 juta.Peter terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindakan pencabulan.Barang bukti antara lain komputer, DVD writer, handycam merk Sonny, 17 keping VCD porno, dan 40 kaset pornografi pun akan disita kepada negara dan akan dihanguskan."Saya akan berpikir dulu selama 1 minggu," kata Peter yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam itu. Dia tampak didampingi seorang penerjemah.Hal-hal yang memberatkan, tindakan Peter meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma pada para korban, pernah dihukum, dan mengandalkan kekuatan ekonomi.Hal-hal yang meringankan, Peter berlaku sopan dalam persidangan, menyesali tindakannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
(aan/sss)











































