Paedofil Asal Australia Didemo Korbannya di PN Jaksel
Senin, 26 Feb 2007 17:15 WIB
Jakarta - Empat anak dengan topeng penutup kepala mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka meminta hakim menjatuhkan seberat-beratnya pada paedofil asal Australia Peter W Smith yang hendak divonis. Satu dari empat anak tersebut merupakan korban kejahatan seksual Smith. Aksi yang dimotori LSM Jakarta Center For Street Children (JCSC) ini berlangsung sejak pukul 15.30 WIB, Senin (26/2/2007). Dalam aksi diam tersebut, mereka membawa poster-poster bertuliskan antara lain 'Bongkar tuntas jaringan kejahatan pedofilia di Indonesia terhadap anak di bawah umur', 'Hukum Peter sampai mati agar negara kita nyaman dari paedofilia', dan 'Australia do not import paedophil'."JCSC mencatat bahwa warga berkewarganegaraan ganda ini telah melakukan praktek paedofilia terhadap lebih dari 100 anak di Jakarta, Bali, Bogor, Lombok dan Padang," kata koordinator aksi dari JCSC Heru Suprapto kepada detikcom di halaman PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta.Heru mengatakan untuk kasus di Jakarta, Smith sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lebih dari 50 anak sejak tahun tahun 2000.Tapi sayangnya hingga saat ini, lanjut Heru, paedofil asal negeri Kangguru itu tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, Heru juga menyesalkan selama dalam proses persidangan sebelumnya, anak-anak yang menjadi korban Smith tidak mendapat perlindungan yang memadai sebagaimana diatur dalam konvensi PBB dan UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Sebagai korban, lanjut Heru, anak-anak tersebut dipertemukan langsung dengan pelaku. Bahkan dibiarkan pada siuasi konfrontasi dengan pelaku dan tim pembela."Yang kedua, mereka mendapat perlakuan yang tidak berperspektif anak, diskriminasi dan melecehkan dari majelis hakim dalam bentuk komentar-komentar bahkan stigmatisasi yang mengarah pada marginalisasi anak jalanan. Artinya secara psikologis korban sangat tertekan dan dapat mempengaruhi pemberian keterangan yang sebenarnya dapat memberatkan pelaku," sesal Heru.Persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Smith hari ini seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 16.30 WIB, persidangan belum juga dimulai.
(rmd/nrl)











































