Petani Lansia dengan Kepala Penuh Luka di Teluknaga Dibunuh dengan Kayu

Petani Lansia dengan Kepala Penuh Luka di Teluknaga Dibunuh dengan Kayu

Devi Puspitasari - detikNews
Sabtu, 03 Agu 2024 13:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan. (Rachman/detikcom)
Tangerang -

Kakek lansia, yang merupakan seorang petani, MS (74), tewas dengan penuh luka di kepala, di Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia dibunuh dengan sepotong kayu. Baron (42), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, mengatakan pembunuhan dipicu sakit hati lantaran dirinya dituduh mencuri.

"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) siang, sekira pukul 11.00 WIB," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Zain menyebut pelaku juga seorang petani. Pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (1/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesama petani tanah garapan di kampung itu, kemudian pelaku dicari, dan diamankan," sambung dia.

Zain menerangkan Baron ditangkap di rumahnya dan telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya Baron kemudian dibawa ke Polsek Teluknaga.

ADVERTISEMENT

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan, setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," terang Zain.

Zain mengungkap motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Zain menjelaskan, berdasarkan keterangan Baron, pembunuhan dipicu korban tak terima disebut mencuri buah di kebun milik korban.

"Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik Korban," jelasnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3.

"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.

Lihat juga Video 'Anak Lansia Tewas Membusuk di Bogor Tetap Tak Merespons hingga Pemakaman':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya pada Kamis (1/8) pukul 07.00 WIB, korban berangkat dari rumah untuk pergi berkebun. Anak korban AF disebut sempat menanyakan keberadaan MS pada siang harinya.

"Kemudian korban berangkat berkebun seperti biasa menggunakan sepeda di Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pukul 12.00 WIB, saksi AF (anak korban) menanyakan kepada saksi N (anak korban) di mana korban," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (3/8).

AF bertanya ke N karena setiap hari biasanya korban pulang ke rumah saat makan siang, tapi korban tak kembali ke rumah. Pukul 18.00 WIB, saksi AF bertanya kepada ibunya mengapa korban belum juga pulang.

"Sehabis Isya, saksi AF bersama saksi MR bersama-sama mencari korban di sekitar kebun. Namun tidak menemukan korban," jelasnya.

Ade mengatakan AF dan MR pun kembali ke rumah. Tak lama kemudian, ada yang memberi tahu AF bahwa sepeda korban masih berada di sekitar kebun.

AF dan MR pun kembali mencari korban. Setelah ditelusuri, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi penuh luka di kepala.

"Saksi F dan saksi MR kembali ke kebun, dan kembali mencari korban. Setelah menelusuri menggunakan senter, saksi AF dan saksi MR menemukan korban sudah tergeletak di kebun dengan kondisi meninggal dunia dan penuh luka di kepala. Dan langsung menghubungi keluarga korban," jelasnya.

Dugaan pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan kematian itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/8). Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki pelaku.

Simak juga Video 'Anak Lansia Tewas Membusuk di Bogor Tetap Tak Merespons hingga Pemakaman':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads