KPUD Usulkan Kenaikan Honor Petugas Pilkada Jakarta
Senin, 26 Feb 2007 15:52 WIB
Jakarta - KPUD DKI Jakarta mengusulkan kepada Depdagri untuk menaikkan honor petugas Pilkada 2007. Hal itu untuk menghindari kemungkinan penyimpangan dalam pemilihan gubernur mendatang."Kita sudah usulkan ke Depdagri. Kalau tidak dinaikkan, takutnya mereka mencari tambahan honor sendiri," kata Pelaksana Tugas Ketua KPUD DKI Jakarta Jury Ardiantoro usai raker dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2007).Namun Jury enggan menjelaskan saat ditanya mengenai pernyataannya tersebut. "Artiin saja sendirilah," katanya.Jury mengatakan, menurut ketentuan yang ada, honor Petugas Pelaksana Kecamatan (PPK) sebesar Rp 450 ribu/bulan, Panitia Pemilihan Suara (PPS) Rp 250 ribu/bulan dan Komisi Pelaksana Pemungutan Suara sebesar Rp 100 ribu untuk satu kali pemilihan. Dia menegaskan, KPUD tidak bisa menaikkan horor bila tidak ada aturan yang baru."Honor itu sebaiknya dinaikkan. Ini akan memperkecil kemungkinan penyalahgunaan wewenang," kata Jury.Namun Jury enggan menjelaskan berapa honor yang seharusnya diterima oleh petugas-petugas itu. "Kalau jumlahnya, kita lihat nanti. Kalau bisa ya sebesar-besarnyalah," ujarnya sambil tersenyum.
(ken/nrl)











































