Alur Pelayaran Aman, Levina Karam Tidak Diangkat

Alur Pelayaran Aman, Levina Karam Tidak Diangkat

- detikNews
Senin, 26 Feb 2007 15:55 WIB
Jakarta - Posisi bangkai KM Levina I yang tenggelam tidak mengganggu alur pelayaran. Kapal naas yang tenggelam itu pun tidak akan diangkat ke permukaan.Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Harijogi menjelaskan berdasarkan UU Pelayaran 21/1992 jika kapal tenggelam di jalur alur pelayaran maka harus diangkat.Menurut dia, pengangkatan kapal adalah kewenangan Dephub dengan dana dari sang operator kapal."Levina tidak menggangu alur pelayaran karena tempatnya memang untuk kapal-kapal yang di-lay off atau di-scrapping. Memang tempatnya kapal-kapal dikaramkan," kata Harijogi per telepon kepada detikcom, Senin (26/2/007).Harijogi menurutkan, Levina tenggelam dalam kedalaman laut 15-16 meter. "Penyelidikan tetap berjalan dengan yang apa bisa dikerjakan. Kan masih ada data sekunder, saksi-saksi yang ada dokumen kapal," ujarnya. (aan/nrl)


Berita Terkait