300 Ribu Warga Jakarta Tak Boleh Mencoblos
Senin, 26 Feb 2007 15:35 WIB
Jakarta - Sekitar 300 ribu penduduk DKI Jakarta terancam kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2007. Mereka adalah penduduk yang tidak menetap di ibukota Indonesia itu."Menurut data Dinas Kependudukan, ada sekitar 300 ribu orang yang memiliki KTP Jakarta tapi tidak tinggal di Jakarta. Mereka tidak dapat ikut memilih," kata Pelaksana Tugas Ketua KPUD Jury Ardiantoro.Hal itu disampaikan dia dalam rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2007).Jury mengatakan, warga Jakarta yang memiliki hak memilih adalah mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau C1 DKI Jakarta atau dan menetap di daerah itu."Kalau yang tidak menetap tidak boleh. Termasuk PNS yang bukan warga Jakarta," katanya.
(ken/nrl)











































