Merampok Bareng Teroris, Jek Divonis 12 Tahun Penjara
Senin, 26 Feb 2007 15:14 WIB
Semarang - Mustaghfirin alias Jek (22) dihukum 12 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia terbukti membantu tindak pidana terorisme dengan ikut merampok toko ponsel.Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Semarang, Jl Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/2/2007), Ketua Majelis Hakim Moch Effendi Murod menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 9 UU No 1 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena membantu terlaksananya tindak pidana terorisme."Berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan saksi terdakwa terbukti bersalah. Karena itu dihukum 12 tahun dikurangi masa tahanan," kata Effendi.Hal-hal yang memberatkan di antaranya, tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Kedua, tindakan terdakwa menyebabkan trauma di masyarakat."Dan ketiga, tindakan terdakwa tidak hanya dikutuk masyarakat Indonesia, tapi juga masyarakat internasional," lanjutnya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.Menanggapi putusan itu, Jek hanya tersenyum. Selanjutnya, pria yang saat itu memakai kemeja batik warna coklat tua dan celana hitam itu menemui penasihat hukumnya, Arif Widada.Arif Widada mengaku pikir-pikir dengan putusan itu. Namun ia menyebutkan kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding."Pasal 9 itu tidak ada dalam UU No1 Tahun 2003 dan dakwaan jaksa banyak yang salah. Klien kami tak punya senjata api atau bahan peledak. Bahan peledak itu ditemukan di Temanggung di rumah Aris Mahruf, bukan milik klien kami," paparnya.Dua minggu lalu, jaksa menuntut Jek dengan 15 tahun penjara. Jek ditangkap di Wonosobo pada April 2006. Dua rekannya, Abdul Hadi alias Bahrudin Saleh dan Gempur Budi Angkoro alias Jabir. Jek merampok toko ponsel di Pekalongan sekitar September 2005 lalu.
(try/djo)











































