KemenPPPA Pastikan Hak Anak Meita Penganiaya Balita, Proses Hukum Tetap Jalan

KemenPPPA Pastikan Hak Anak Meita Penganiaya Balita, Proses Hukum Tetap Jalan

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 02 Agu 2024 16:25 WIB
Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok.
Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Polisi akan membantarkan Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School yang menganiaya balita dua tahun dan bayi 8 bulan, ke RS Polri. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan akan memastikan hak anak yang tengah dikandung Meita, namun proses hukum di kepolisian tetap berjalan.

"Ya tentunya kami berharap proses hukum terhadap pelaku dijalankan seoptimal mungkin, dan kita mengapresiasi langkah cepat Polresta Depok untuk memproses hukum upaya ini," kata kata Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan AMPK Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga, kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

Atwirlany mengatakan saat ini Meita tengah mengandung. KemenPPPA pun memastikan hak anak dalam kandungan Meita. "Dan untuk tentunya teman-teman sudah mendengar bahwa pelaku juga sedang hamil atau mengandung dan untuk anak di dalamnya. Tentu kita pastikan agar hak anak mulai dari kandungan itu diperoleh," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan sampai saat ini KemenPPPA belum memeriksa psikologis Meita. Dia mengatakan pabila kepolisian membutuhkan hal tersebut, maka KemenPPPA akan menyediakan ahli.

"(Pemeriksaan psikologis pelaku) Sejauh ini kita belum melakukan. Jadi nanti tergantung kebutuhan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Depok apabila memang itu diperlukan nanti kita akan bisa dari sisi ahli atau pemeriksaan visum dan lain sebagainya yang bisa mendukung proses penyidikan untuk bisa lebih cepat tentu kami akan mendukung," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya KemenPPPA angkat bicara terkait kasus Meita menganiaya balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan. KemenPPPA memberikan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus tersebut.

"Ya KemenPPPA sudah melakukan pendampingan terhadap anak korban dan juga keluarga korban, dalam hal ini terkait dengan psikososial ya. Untuk mulai pengobatan kita pastikan hingga pemulihan fisik dan psikis anak korban dan pendampingan psikologis bagi keluarga ini kita pastikan agar terpenuhi," ucap Atwirlany sebelumnya.

Dia mengatakan, sejak Kamis kemarin, KemenPPPA sudah melakukan pendampingan psikologis. Hari ini KemenPPA juga mendampingi pemeriksaan psikologis korban.

Atwirlany mengungkap kondisi terkini korban. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, kondisi anak terlihat normal. Namun KemenPPPA masih menyusuri terkait apakah ada trauma atau depresi yang dialami korban.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads