Divonis 4 Tahun, Sekretaris BRKP Desak Anggota DPR Jadi Tersangka

Divonis 4 Tahun, Sekretaris BRKP Desak Anggota DPR Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 26 Feb 2007 13:41 WIB
Jakarta - Protes divonis 4 tahun penjara, Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) Anjar Suparman meminta KPK menetapkan anggota DPR Andi Fachry Leluasa sebagai tersangka."Kami minta yang namanya Andi Fachry Leluasa dihadirkan dalam persidangan ini. Jangan masalah ini hanya dibebankan pada saya," ujar Anjar setelah mendengar vonisnya dalam sidang di PN Tipikor, di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/2/2007).Pernyataan Anjar dalam persidangan ini diartikan pengacaranya, Bambang Hartono, sebagai permintaan menjadikan Andi Fachry sebagai tersangka. "Keinginannya sebagai tersangka. Sebenarnya itu tidak perlu dari kita, KPK yang harus aktif," ujar Bambang ditemui usai sidang.Menurut Bambang, majelis hakim yang diketuai Moefri tak pernah memanggil Andi Fachry Leluasa sebagai saksi dalam persidangan. "Padahal pertemuan di Hotel Mulia pada Juni 2003 atas inisiatif Andi Fachry. Pak Anjar sebelumnya tak kenal dengan Tirta Winata," jelas Bambang.Sebagaimana diketahui, Tirta Winata merupakan Dirut PT Tirta Kencana Wahana (TKW) yang memenangkan tender pengadaan peralatan laboratorium BRKP. Pengadaan barang ini kemudian terbukti bermasalah, sehingga mendudukkan Anjar sebagai pesakitan di PN Tipikor.Persidangan pembacaan vonis tindak pidana korupsi itu kemudian ditutup oleh ketua majelis hakim. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (aba/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait