Sekretaris BRKP Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi DKP
Senin, 26 Feb 2007 13:40 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Anjar Suparman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) ini dinyatakan terbukti melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Majelis hakim berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama. Majelis hakim menyatakan mengadili dan menghukum terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Moefri dalam persidangan pengadilan Tipikor di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/2/2007).Moefri menyatakan Anjar terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kooporasi seperti dalam pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama pasal 5 UU 31/1999.Dalam proyek tersebut, lanjut Moefri, Anjar terbukti memerintahkan Pimpinan Proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Dasirwan dan Panitia Tender Jules F Pattiasina untuk tidak melakukan prakualifikasi tender pengadaan barang dengan memenangkan PT Tirta Kencana Wahana (TKW).Persidangan juga membuktikan adanya pertemuan di Hotel Mulia pada Juni 2003 lalu antara Dirut PT TKW Tirta Winata dengan Jules dan Dasirwan. Dalam pertemuan itu Tirta menjanjikan 5 persen dari tender proyek yang bernilai total Rp 9,2 miliar atau sebesar Rp 40 juta kepada panitia."Sehingga negara dirugikan Rp 2,7 miliar. Jumlah tersebut sama dengan keuntungan PT TKW yang diperoleh secara tidak sah," ujar majelis hakim sebagaimana dibacakan secara bergantian oleh Sri Martini, Moefri, Slamet Subagyo, Sofyaldi, dan Hadi Widodo.Tidak BulatMeski demikian vonis majelis hakim tersebut tidak bulat. Ada 2 hakim yang mempunyai pendapat berbeda, yakni ketua majelis hakim Moefri dan hakim anggota IV Sofyaldi. Keduanya menilai dakwaan kesatu primer terhadap Anjar tidak terbukti."Dari dakwaan kesatu primer dan kedua pertama, menurut hakim ketua dan anggota hakim IV, yang terbukti hanya yang kedua pertama," ujar Moefri.Kedua hakim ini berpendapat seharusnya masa tahanan terdakwa lebih ringan dari yang diputuskan.
(rmd/sss)











































