KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus TPPU

KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus TPPU

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 02 Agu 2024 13:25 WIB
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan (Adrial/detikcom)
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK pun memeriksa Hasbi sebagai tersangka hari ini.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Hasbi Hasan terlihat dibawa ke gedung KPK pukul 12.56 WIB. Tangannya terlihat diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads