KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Semarang

KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Semarang

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 02 Agu 2024 11:36 WIB
Martono (kemeja kotak-kotak)-(Adrial/detikcom)
Foto: Martono (kemeja kotak-kotak)-(Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono. Martono diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024), Martono datang sekitar pukul 09.42 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak.

"Betul Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024." kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (2/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Martono telah diperiksa KPK pada Rabu (31/7). Martono saat itu mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Sudah, sudah (terima SPDP)," ujar Martono sambil berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

4 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads