Levina Terbakar, Mantan Syahbandar Priok Diperiksa Dephub
Senin, 26 Feb 2007 11:55 WIB
Jakarta -
Kapten Djoni Lantang yang dicopot sebagai Syahbandar Administrasi Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok diperiksa Departemen Perhubungan (Dephub) dalam insiden terbakarnya KM Levina I Kamis 22 Februari 2007. "Pemeriksaan itu terkait dengan sejauh mana tanggung jawab Syahbandar dalam melakukan pengawasan," ujar Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Kapten Sri Untung di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/2/2007).Menurut Untung, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Djoni sesuai dengan UU Pelayaran No 21/1992. Berdasarkan pasal 40 dalam UU tersebut, dia mengatakan, pengawasan lalu lintas kapal menjadi kewenangan Syahbandar."Jadi kalau ada kapal yang keluar masuk dan selama berlabuh di pelabuhan, pengawasannya sepenuhnya menjadi kewenangan Syahbandar," kata Untung.Djoni dicopot sebagai Syahbandar pada Jumat sore 24 Februari. Pangkatnya diturunkan hanya sebagai staf biasa. Penggantinya adalah Hany Tambuwun, sebelumnya Kepala Seksi Kepelautan pada Bidang Kelaiklautan Kapal Kantor Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
(rmd/nrl)










































