Atasi Pengangguran, Bamsoet Usul Penempatan Pekerja Migran

Atasi Pengangguran, Bamsoet Usul Penempatan Pekerja Migran

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 01 Agu 2024 18:45 WIB
MPR RI
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya pemerintah menjadikan penempatan pekerja migran sebagai strategi nasional dalam menekan masih tingginya angka pengangguran di Indonesia. Data World Economic Outlook per April 2024, dari 279,96 juta penduduk Indonesia sekitar 5,2 persennya adalah pengangguran, tingkat penganggurannya teratas di ASEAN.

Mengatasi tingginya angka pengangguran, salah satunya bisa dengan memanfaatkan fasilitas dari pemerintah Korea Selatan yang menerbitkan visa E-8 bagi pekerja musiman/Seasonal Worker Program (SWP) di sektor pertanian dan perikanan.

Pendapatannya jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 30 jutaan. Sayangnya program dari pemerintah Korea Selatan tersebut justru tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja RI justru malah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja B-3/429/PK.02.03/1/2021, yang melarang penempatan PMI ke Korea Selatan menggunakan Visa E-8.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya banyak calon pekerja musiman dari Indonesia yang tidak bisa bekerja di Korea Selatan. Hal ini justru malah dimanfaatkan oleh berbagai negara lain seperti Timor Leste hingga Afghanistan, yang mendapatkan keuntungan hingga triliunan rupiah dari penempatan pekerja musiman visa E-8 di Korea Selatan," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Bamsoet menjelaskan pekerja musiman menggunakan visa E-8 merupakan program resmi pemerintah Korea Selatan untuk mengatasi minimnya tenaga kerja lokal mereka di sektor pertanian dan perikanan. Kedua sektor tersebut diakui oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan sebagai industri yang pada prinsipnya memerlukan pekerjaan intensif kurang dari 90 hari karena ada faktor musiman.

ADVERTISEMENT

Hal itu diungkapkan olehnya saat menerima Pengurus Pusat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, Jakarta, hari ini. Hadir jajaran Pusat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila antara lain, Ketua Jamaludin Suryahadikusuma, Wakil Ketua Zul Fikri, Sekretaris Joe Bugis, Wakil Sekretaris Agustinus Butar-butar, dan Humas Deddy.

"Pada tahun 2019 saja, Korea Selatan menerima sekitar 7 ribuan pekerja musiman dari 11 negara. Meningkat menjadi 19 ribuan pada tahun 2022. Seiring semakin berkurangnya tenaga kerja lokal di Korea Selatan, diprediksi per tahunnya Korea Selatan akan membutuhkan 20 hingga 50 ribu pekerja musiman dari luar Korea Selatan," tutur Bamsoet.

Bamsoet menerangkan program pekerja musiman di Korea Selatan juga memberikan jaminan dan kepastian yang tinggi kepada para tenaga kerja. Karena visa E-8 akan dikeluarkan berdasarkan nota kesepahaman antara pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Indonesia dengan pemerintah tingkat kabupaten/kota di Korea Selatan.

"Berbagai pemerintah daerah di Indonesia sudah siap memberikan pelatihan dan mengirimkan tenaga kerja. Karenanya, daripada melakukan pelarangan terhadap pengiriman PMI visa E-8, akan lebih arif dan bijaksana apabila pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI, membuka dialog dengan para pemerintah daerah, para pelaku dunia usaha, hingga para akademisi dan praktisi ketenagakerjaan. Sehingga berbagai kekhawatiran sisi negatif dari pemberlakukan pengiriman PMI visa E-8 bisa diatasi," tutup Bamsoet.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads